• Penerbit buku terlengkap yang menyediakan pilihan buku terbaru, terbaik, terpercaya dan eksklusif terbitan Buana Grafika.
  • Alamat Kantor: Perum Azzafira C-8 Baturetno Banguntapan Bantul Yogyakarta.
  • Hari Kerja: Senin – Sabtu ; 08.00 – 17.00 WIB
Beranda » Buku » MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM CENGKRAMAN POSITIVISME
click image to preview activate zoom

MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM CENGKRAMAN POSITIVISME

Stok Habis
Kategori Buku

Penulis : Prof. Jawahir Thontowi, S.H.,Ph.D.

Ukuran 16x23 cm

Tentukan pilihan yang tersedia!
OUT OF STOCK
Maaf, produk ini tidak tersedia.
Bagikan ke

MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM CENGKRAMAN POSITIVISME

Hukum adat adalah peraturan hukum tidak tertulis (unwrittenlaw) tetapi hidup dalam masyarakat (living law ) yang berbeda dari hukum produk negara (state law). Atas dasar itu, sebagian pengajar hukum adat merasa tidak sependapat dengan gagasan pentingnya Undang-undang Perlindungan Hukum Masyarakat Adat (RUUPHMA) sebagaian dari hukum negara.

Apalagi begitu banyak UU misalnya UU Pertambangan, UU Minirba, UU Kehutanan telah mengakui keberadaan MHA. Tetapi, dalam prakteknya tanah-tanah ulayat mereka justru beralih penguasaannya pada pihak investasi dalam dan luar negeri.

Bagi sebagian pakar hukum yang melihat realitas MHA semakin terpinggirkan (marginilazing community) justru hadirnya UU MHA sangat dinantikan. Buku yang berasal dari berbagai kumpulan tulisan selam hampir dua dekade (1999-2018) ini mencatat fenomena sosial hukum adat dan masyarakatnya yang saling berkaitan. Uniknya MHA yang oleh institusi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), DPD RI, da juga Centre for  Leadership and Legal Development (CLDS) Fakultas Hukum UII telah dilakukan berbagai upaya salah satunya naskah akademik RUUPHMA.

Dengan harapan adanya UUPHMA dapat membantu pemberdayaan MHA secara sosial, ekonomi, dan budaya yang ke depan lebih baik. Pentingnya UU MHA jelas diamanatkan oleh UUD NRI 1945 diatur dalam Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28  I ayat (3) sebagai wujud perlindungan atas tegaknya asas kesamaan di depan hukum (equality before the law) dan jaminan atas terpenuhinya hak-hak tradisional. Sebagaimana perlakuan negara-negara Barat Australia, New Zealand, dan Norwegia telah menempatkan MHA dalam konteks hukum HAM secara lebih khusus.***

MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM CENGKRAMAN POSITIVISME

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 244 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait